loading...

Benarkah Bitcoin itu Haram?

Benarkah Bitcoin itu Haram?Benarkah Bitcoin itu Haram? - Ulama Mufti Agung Mesir telah mengeluarkan pernyataan resmi yang melarang kita melakukan transaksi cryptocurrency seperti halnya Bitcoin karena Bitcoin tersebut mirip dengan perjudian.

"Perdagangan Cryptocurrency mirip dengan perjudian. Ini dilarang dalam Islam," kata Ulama Mufti Agung Mesir,Shawki Allam.

Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah berkonsultasi dengan para ahli ekonomi. Selain itu lembaga keuangan Mesir belum menerapkan kebijakan memperdagangkan mata uang virtual seperti Bitcoin ini, dan tetap 'melestarikan' transaksi keuangan dan perdagangan mata uang sebagai alat pembayaran yang sah.

Allam juga mengatakan bahwa Bitcoin berdampak negatif terhadap keselamatan hukum bagi orang-orang yang melakukan transaksi illegal.

Pernyataan Allam juga datang karena nilai tukar Bitcoin terus berfluktuasi. Pada Desember 2017 lalu, nilai tukar Bitcoin sempat menembus angka US$20 ribu, dan pada tanggal 3 Januari 2018 kemarin, harganya kembali turun menjadi US$15 ribu.

Tak hanya negara Mesir saja, negara lain seperti Arab Saudi dan Turki juga melontarkan pendapat yang sama tentang perdagangan Bitcoin dan juga melarang warganya bertransaksi menggunakan mata uang virtual tersebut.

Akhir tahun yang lalu, ulama dari Arab Saudi yaitu Assim al-Hakeem menyatakan untuk melarang penggunaan mata uang digital dibawah hukum Islam.

"Bitcoin itu tidak jelas,anonim. Itu gerbang terbuka untuk melakukan pencucian uang dan bertransaksi narkoba," kata Ulama tersebut.

Dan pada November 2017 lalu, Kementerian Agama Turki pun menyatakan hal yang sama seperti halnya Mesir dan Arab Saudi

0 Response to "Benarkah Bitcoin itu Haram?"

Post a Comment

Budayakan berkomentar dengan bahasa yang sopan dan santun.

Iklan Atas Artikel

loading...

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel